Layanan KTP El Tetap di Dindukcapil, di MPP Hanya Setara Layanan Kecamatan

Layanan KTP El Tetap di Dindukcapil, di MPP Hanya Setara Layanan Kecamatan

Rekam : Tahapan pembuatan KTP El melalui foto di ruang pelayanan dinas.-DOK. AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA RADAR BANYUMAS.CO.ID- Usai kunjungan Ombudsman RI Kamis 25 Mari 2023 Ke Mal Pelayanan Publik (MPP)vkemarin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga memutuskan membuka sejumlah pelayanan di MPP.

Namun layanan KTP Elektronik (KTP El) tetap dirampungkan di dinas. Untuk di MPP hanya pelayanan administrasi kependudukan seperti akte kelahiran, surat pindah dan lainnya. 

"Kami belum memungkinkan pindah total pelayanan di MPP, karena peralatan dan perlengkapan tidak semudah itu dipindah. Jadi mulai Senin 29 Mei 2023 mendatang, kami hanya melengkapi pelayanan di MPP seperti pelayanan di kecamatan," kata Kepala Dinpendukcapil Purbalingga, Muhammad Faturrohman, Jumat 26 Mei 2023 sore.

Ia menggambarkan, jika pindahan alat, tak hanya personal computer (PC), namun ada perlengkapan lain yang harus di MPP. Sehingga diambil keputusan, tetap membuka layanan di MPP, tanpa KTP El dan Kartu Identitas Anak (KIA).

"Kami rasa tidak masalah, karena sejatinya pelayanan bisa tetap berjalan dengan baik. Kami di jam kerja juga di kantor siap melayani secara optimal. Maksimal Selasa pekan depan sudah bisa buka pelayanan di MPP," tambahnya.

Seperti diketahui, saat di MPP Purbalingga Ombudsman RI menyarankan agar dilengkapi pelayanan Adminduk dan sampai saat ini di MPP belum tersedia. Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Purbalingga Much Umar Faozi menegaskan, segera memenuhi pelayanan itu dan segera direalisasikan. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: