37 Barang Bukti Tindak Kejahatan Dimusnahkan Kejari Purbalingga

37 Barang Bukti Tindak Kejahatan Dimusnahkan Kejari Purbalingga

Proses pemusnahan bukti perkara tindak pidana yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID -Barang bukti dari 37 perkara tindak kejahatan, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Kamis, 25 Mei 2023.

Barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Purbalingga merupakan bukti perkara tindak pidana yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Atau sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Purbalingga.

Kepala Kejari (Kajari) Purbalingga Asnath Anytha Idatua Hutagalung mengatakan, kegiatan yang dilakukan merupakan salah satu tugas jaksa, dalam melaksanakan putusan Lengadilan.

"Kita melakukan eksekusi terhadap barang bukti sesuai dengan putusan hakim," katanya.

Hal itu sesuai dengan kewajiban atau kewenangan jaksa dan penuntut umum berdasarkan KUHP. Yakni, untuk melaksanakan penetapan atau putusan hakim.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Purbalingga Syaiful Anwar menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara tindak pidana yang telah memiliki keputusan hukum tetap.

Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis metamfetamina/shabu dengan berat kotor sekira 16,04 gram, psikotropika jenis alprazolam dan merlopam berjumlah 32 butir, obat-obatan daftar G berjumlah 4.683 butir, 6 buah senjata tajam berbagai jenis, 2 unit mesin dingdong beserta 57 koin mainan, 1 unit handphone, 1 unit laptop, 95 botol minuman keras berbagai jenis, serta 118 pakaian, kasur dll.

Diketahui, proses pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan, dilarutkan atau dipotong dengan alat. Sehingga, barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.

Plt Asisten 1 Sekda Purbalingga Yani Sutrisno memberikan apresiasi kepada jajaran Kejari Purbalingga yang sudah melaksanakan tugas dan sinergitas dengan unsur Forkompimda.

Yakni, untuk mewujudkan penegakan hukum dan kondusifitas di wilayah Kabupaten Purbalingga.

"Tentunya kita juga mempunyai kewajiban bersama dalam rangka upaya cegah dini terjadinya pelanggaran hukum. Persoalan pelanggaran hukum di Kabupaten Purbalingga dapat kita cegah sedini mungkin,” ujarnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: