Belum Masa Kampanye, Bendera Parpol Terpasang di Bundaran TRAP, Kasatpol PP: Nanti Kita Tertibkan

Belum Masa Kampanye, Bendera Parpol Terpasang di Bundaran TRAP, Kasatpol PP: Nanti Kita Tertibkan

Langgara Perda, sejumlah bendera parpol terpajang di bundaran TRAP, Rabu (10/5/2023)).-ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Belum memasuki masa kampanye, sejumlah bendera parpol terlihat terpasang di Bundaran Taman Rekreasi Andhang Pangrenan (TRAP), Rabu (10/5) pagi. 

Selain mengganggu keindahan, pemasangan bendera dari salah satu partai politik ini juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. 

Sebagaimana dalam pasal 12 ayat (1) huruf h bahwa setiap orang dilarang menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan sejenisnya pada pohon, lampu-lampu di sepanjang jalur hijau, taman, perlengkapan taman dan fasilitas umum lainnya.

BACA JUGA:Nonton Drakor Dapat Saldo DANA GRATIS! CAIR Sampai Ratusan Ribu, AUTO CUAN

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Banyumas, Setia Rahendra mengatakan, pemasangan bendera dari salah satu parpol itu dilakukan tanpa pemberitahuan dan ijin. 

"Itu pemasangan tanpa memberitahu dan ijin, dan kita juga banyak mendapat masukan masyarakat sangat mengganggu keindahan," katanya. 

Selain di bundaran TRAP, keluhan mengenai banyaknya bendera parpol terpasang di tepi jalan, padahal belum memasuki masa kampanye juga terdapat di beberapa tempat lainnya. 

BACA JUGA:3 Aplikasi Penghasil Saldo DANA, Cuma Nonton Video Kamu Bisa CUAN!

"Sebenarnya banyak itu memang, tapi personil kita sekarang masih pada sibuk pengamanan Gubernur, tapi pasti akan segera kita tertibkan," jelasnya. 

Penertiban itu dilakukan sebagaimana Perda nomor 17 tahun 2015.

BACA JUGA:Modal Nomor Handphone Bisa Klaim Saldo Dana Gratis Rp200.000, GAMPANG BANGET!

"Itukan belum boleh, jadi kewenangan kita lebih kepada mengganggu ketertiban dan keindahan, kecuali nanti ketika tahap kampanye, itupun kita berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, kalau sekarang ini kami lebih mengganggu ketertiban," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: