Terkendala Sistem, PKS Tunda Pendaftaran 50 Bacaleg ke KPU Purbalingga Hari Ini

Terkendala Sistem,  PKS Tunda Pendaftaran 50 Bacaleg ke KPU Purbalingga Hari Ini

Siap : Petugas KPU Purbalingga siap menerima pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tunda pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang rencananya akan dilakukan hari ini, 8 Mei 2023.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kabupaten Purbalingga, Cahyo Susilo mengatakan, penundaan karena adanya kendala sistem.

"Ada kendala sistem. Belum disetujui oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP)," jelasnya, Senin 8 Mei 2023.

Ia menjelaskan, baru ada tiga kabupaten yang disetujui DPP. Nah yang belum disetujui/approve pusat akhirnya menunda pendaftaran Bacaleg.

PKS akan mendaftarkan 50 Bacaleg untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 2024. Ia memperkirakan, kemungkinan pendaftaran akan dilakukan lagi pada Rabu 10 Mei 2023 mendatang.

Saat dikonfirmasi, Zamaahsari A Ramzah, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Purbalingga mengatakan, penundaan DPD PKS karena adanya salah satu syarat yang belum terpenuhi.

"Bacaleg dari parpol apapun, salah satu syarat ke KPU yaitu adanya surat persetujuan dari partai tingkat pusat atau DPP yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen atau sebutan lain," tegasnya.

Imbasnya, jika belum ada surat tersebut, KPU belum bisa memeriksa ada tidaknya data Bacaleg di sistem atau Silon.

"DPD PKS Kabupaten Purbalingga belum ada surat tersebut, jadi kami belum bisa memproses pendaftaran di Silon," rincinya. (amr)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: