Miris! 2 Orang Gadis Dibawah Umur Dijual Bibinya Sendiri Untuk Layani Pria Hidung Belang di Baturraden

Miris! 2 Orang Gadis Dibawah Umur Dijual Bibinya Sendiri Untuk Layani Pria Hidung Belang di Baturraden

PA (21) mucikari yang menjual ponakannya sendiri saat diperiksa oleh penyidik unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Seorang perempuan dengan inisial PA (21) warga Kelurahan Purwokerto Lor Kecamatan Purwokerto Timur diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. 

PA (21), diamankan lantaran dugaan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi seksual terhadap keponakannya sendiri yang masih dibawah umur dan terjadi di salah satu hotel di Kecamatan Baturraden. 

Dalam aktivitasnya sebagai mucikari, PA (21) menawarkan keponakannya, kakak beradik DPK (16) dan VAJ (13) dengan tarif Rp. 300 ribu hingga Rp. 400 ribu untuk sekali hubungan seksual. 

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S mengatakan, modus yang dilakukan oleh PA (21), ialah mencari keuntungan dengan menjual ponakannya sendiri. 

"Pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak dibawah umur yang merupakan keponakannya sendiri kepada laki-laki lain untuk melakukan persetubuhan selayaknya hubungan suami istri dengan imbalan berupa uang," ungkapnya.

Kasus ini pun terbongkar setelah orang tua korban mengetahui, lalu melaporkan hal itu kepada Unit PPA Polresta Banyumas, Rabu (3/5) kemarin. 

"Hal ini berawal dari kecurigaan orang tua korban (pelapor, red) yang anaknya pergi bersama PA pada hari Minggu (30/4). Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku dijual oleh PA untuk melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Baturraden," jelas Kasat Reskrim. 

Berdasarkan laporan itu Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan, mencari barang bukti serta petunjuk untuk menangkap PA.

"Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan itu sejak tahun 2022 dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu. Dan pelaku mendapatkan imbalan dari setiap transaksi tersebut," terangnya.

PA (21) pun saat ini telah diamankan dan dijerat dengan pasal Pasal 17 Jo Pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pasal 88 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukumannya 12 tahun tambah 1/3 dari ancaman hukuman karena hubungan keluarga," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: