Proses Mediasi antara Pemkab dan PT TDM Terkait Pasar Kroya, Pemkab: Selesaikan Temuan BPK Dulu

Proses Mediasi antara Pemkab dan PT TDM Terkait Pasar Kroya, Pemkab: Selesaikan Temuan BPK Dulu

Proses mediasi antara Pemkab Cilacap dan PT.TDM terkait pengelolaan pasar Kroya paska kebakaran, Kamis 04 April 2023.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus gugatan yang dilayangkan oleh Pemkab CILACAP kepada PT. TDM saat ini memasuki masa mediasi selama 40 hari. Mediasi tersebut merupakan arahanan dari Pengadilan Negeri CILACAP agar menemukan titik temu tanpa berlanjut ke proses selanjutnya.

Untuk mediasi dilaksananakan di Pengadian Negeri Cilacap pada Kamis 04 Mei 2023, dengan mempertemukan kedua belah pihak yaitu Pemkab Cilacap dengan PT. TDM namun tidak ditemukan titik terang.

"Belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak, karena Pemkab meminta  terkait temuan dari BPK soal retribusi pasar Kroya agar diselesaikan terlebih dahulu," kata Joko Widodo selaku majelis hakim yang ditunjuk sebagai mediator, Jumat 05 Mei 2023.

Menurutnya, Pemkab selaku penggugat akan menemui BPK terkait hitung - hitungan tarif retribusi, karena pihak penggugat menganggap tarif retribusi mencapai Rp 600.000.000,00 sementara pihak PT .TDM menganggab hanya Rp 100.000.000,00.

"Pemkab selaku penggugat berencana menemui BPK, hasilnya nanti akan kita mediasi kan lagi," bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkab Cilacap Supriyadi mengatakan untuk mediasi dengan tergugat pihaknya akan fokus pada temuan BPK terlebih dahulu sebelum proses selanjutnya.

"Kita selesaikan selisih temuan dari BPK terlebih dahulu, jadi bukan perkara pemberian Hak Guna Bangunan lalu selesai, namun temuan dari BPK diselesaikan, kita berencana ke BPK sebelum sidang tanggal 12 Mei mendatang," jelasnya.

Menurutnya, masih ada pembicaran yang lebih panjang, sehingga pihaknya menginginkan segala proses tersebut dilalui sehingga ketika hendak berlanjut ke proses selanjutnya tidak menimbulkan permasalahan kembali.

"Intinya kita inginkan pasar segera dibangun tanpa menyisakan masalah apapun, namun saat ini untuk ke putusan final masih membutuhkan waktu lama, namun kita tetap upayankan yang terbaik bagi pedagang dan masyarakat," pungkasnya.(jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: