Ingat, 7 Hari Lagi, Cek Data Diri Anda di Pemilu 2024

Ingat, 7 Hari Lagi, Cek Data Diri Anda di Pemilu 2024

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Purbalingga, Catur Sigit Prastyo-DOK. AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengingatkan kembali agar masyarakat mengecek data mereka dalam kepesertaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Karena masih tersisa waktu 7 hari untuk memberikan masukan dan tanggapan pada Data Pemilih Sementara (DPS).

"Tenggat waktu Masukan dan Tanggapan terhadap DPS akan berakhir pada 2 Mei 2023," kata Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Purbalingga, Catur Sigit Prastyo, Rabu 26 April 2023.

Ia menambahkan bahwa cek data mandiri dapat dilakukan secara online melalui laman http://cekdptonline.kpu.go.id. "Caranya dengan memasukan NIK, nanti akan muncul notifikasi apakah sudah terdaftar atau belum," imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan, masyarakat juga bisa mengecek langsung keikutsertaan dirinya sebagai pemilih melalui pengumuman DPS di setiap balai desa atau tempat strategis yang telah ditempel oleh PPS.

"KPU melalui PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) sudah memasang pengumuman DPS di masing-masing wilayah," ungkapnya.

Catur menjelaskan, masyarakat yang mendapati dirinya belum terdaftar dalam DPS untuk segera menyampaikan tanggapan dan masukan ke KPU lewat PPS atau PPK. 

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan jika terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat baik karena meninggal maupun pindah domisili agar nantinya dihapus dari daftar pemilih.

"Yang tidak ada datanya bisa koordinasi langsung dengan PPS di desa masing-masing atau lewat PPK. Nanti akan segera dilayani, dimintai data diri untuk dimasukkan sebagai pemilih." katanya.

Adapun syarat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan harus melampirkan dokumen bukti otentik seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga).

"Dokumen bukti diperlukan agar masukan dan tanggapan bisa diproses di KPU," rincinya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: