Bandar dan Pengedar Obat Daftar G Psikotropika dan Narkotika Diringkus Polresta Banyumas

Bandar dan Pengedar Obat Daftar G Psikotropika dan Narkotika Diringkus Polresta Banyumas

Caption- Kapolresta Banyumas saat menjelaskan kronologi pengungkapan kasus bandar dan pengedar obat-obatan daftar G, Psikotropika dan Narkotika, Kamis (13/4). Ahmad Erwin/Radarmas--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Bandar dan pengedar obat-obatan daftar G, Psikotropika dan Narkotika di Kabupaten Banyumas diamankan Polresta Banyumas

Pengedar dengan inisial LW (23) warga Sokaraja Tengah Sokaraja Banyumas dan bandar yang juga produsen IW (26) warga Maos Lor Maos Cilacap berhasil diamankan berdasarkan pengembangan jaringan obat-obatan daftar G, Psikotropika dan Narkotika yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polresta Banyumas. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap produksi kemudian peredaran tembakau sintetis maupun ganja. 

"Beberapa hari yang lalu, kita berhasil menangkap pengedar obat-obatan obat daftar G kemudian juga psikotropika," katanya saat Konferensi Pers di Pendopo Mapolresta Banyumas, Kamis (13/4).

Lalu saat dilakukan pengembangan ditemukan pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorila.

"Sebelumnya yang kita tangkap ini adalah inisial LW di mana kita mendapatkan informasi sebelumnya bahwa di Jalan Jenderal Sudirman di salah satu Barbershop ini sering atau ada peredaran gelap obat-obatan daftar G," sambungnya. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap LW (23), lalu setelah dikembangkan ternyata obat-obatan itu diperoleh dari IW (26).

"Kita lakukan pengembangan, lalu kita lakukan penangkapan terhadap IW (26) dan saat kita lakukan penggeledahan di rumahnya, di dalam rumahnya ternyata benar kita temukan obat-obatan kemudian juga ada ganja termasuk juga dia ini memproduksi tembakau tembakau gorila atau tembakau sintetis," jelasnya. 

Dan atas perbuatannya, untuk LW (23) dikenakan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 60 ayat (4) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. 

Sedangkan IW (26) dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 113 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: