Penasihat Hukum Terdakwa Penipuan Investasi Miliran Rupiah Minta Kliennya Dibebaskan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menggelar persidangan teleconference agenda pledoi terdakwa penipuan investasi knalpot bernilai milyaran rupiah, Selasa (11/4).-Fijri Rahmawati/Radarmas-
BACA JUGA:Ratusan Emak-emak Gruduk Kantor DPRD Banyumas, Buntut Persoalan Berhentinya DBM
Atas pledoi yang dibacakan oleh penasihat hukumnya, terdakwa yang menjalani persidangan online di Rutan Banyumas menyatakan sudah cukup.
Terdakwa tidak menambahkan meski diberi kesempatan oleh majelis hakim.
Sementara itu, penuntut umum, Trimo meminta waktu kepada majelis hakim untuk menjawab pledoi secara tertulis.
Dari persidangan sebelumnya terkuak total ada 13 orang yang tanam modal dengan nilai Rp 12,7 miliar ke terdakwa. Investasi macet dan baru korban Okty yang melaporkan ke polisi. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: