Bawaslu Temukan Warga Meninggal Dunia Masih Masuk dalam DPHP
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PURBALINGGA masih menemukan identitas warga yang sudah meninggal ternyata masuk dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilu Serentak 2024.
Temuan ini merupakan hasil uji petik atau uji acak terhadap pemilih di lapangan, yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh jajaran KPU.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad kepada Radarmas, ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Selasa, 4 April 2023.
"Kami sudah memberikan surat saran perbaikan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga). Namun, belum bisa ditindaklanjuti karena saran perbaikan sesuai aturan yang ada harus disertai data dukung," ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan berusaha melengkapi data dukung yang diminta oleh KPU. Namun, dia juga meminta kepada KPU untuk ikut melakukan pengecekan ke lapangan dan mencari data dukung.
Sebab, jika dibiarkan masih masuk dalam daftar pemilih. Hal itu, akan menjadi masalah di kemudian hari.
Data pemilih baru bisa dicoret orang yang sudah meninggal dengan syarat ada bukti surat kematian. Hal tersebut menjadi penghambat kinerja Bawaslu mengenai ketentuan tersebut.
"Kita sudah melakukan pengawasan, dan melakukan saran perbaikan. Tetapi ketika disandingkan dengan data kemendagri, akan muncul kembali," imbuhnya.
Hal ini rencananya akan disampailan dalam Rapat Pleno DPHP tingkat Kabupaten Purbalingga, yang akan dilaksanakan, Rabu, 5 April 2023 ini. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: