Ada 4 Rawan Soal THR, Dinaker Tegaskan Perusahaan Sanggupi THR H-7

Ada 4 Rawan Soal THR, Dinaker Tegaskan Perusahaan Sanggupi THR H-7

Lokal : Pekerja pabrik rambut lokal juga wajib menerima THR dari perusahaannya.-DOK. AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023, selalu dinantikan para pekerja di suatu perusahaan. Terkecuali oleh puluhan ribu pekerja pabrik rambut dan bulu mata palsu di PURBALINGGA.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga, Heriyanto menjelaskan, dari pemantauan awal, ada 4 perushaan rawan belum siap pemberian THR, namun mereka sanggup menunaikan THR.

"Perusahaan lainnya masih dilakukan pemantauan secara random. Prinsipnya para pengusaha itu menyanggupi pemberian THR ini," jelasnya, Minggu 2 April 2023 petang.

Pemberian itu menurut mereka paling lambat 14 April 2023 mendatang. Diakui dinas, tidak semua perusahaan serentak dalam pembagiannya

"Bisa saja ada yang lebih awal dan ada juga yang mendekati lebaran," tambahnya.

Puluhan pabrik rambut dan bulu mata PMA juga menyanggupi pemberian THR. Namun kepastian waktu belum selesai dipantau dan diinventarisasi Dinaker Purbalingga.

"Posko pengaduan THR juga disiapkan untuk memberikan ruang solusi jika ada pengaduan. Harapannya semua klir dan mematuhi semua aturan soal THR," tegasnya. 

Untuk diketahui, total nominal THR di Kabupaten Purbalingga yang mengalir ke puluhan ribu pekerja pabrik rambut dan bulu mata mencapai Rp 77 miliar lebih.  Menyusul adanya kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2.130.980,94.

Jumlah jika dihitung rata- rata dari total 36.161 orang pekerja pabrik rambut PMA. Dengan asumsi minimal dibayarkan satu kali gaji sesuai UMK Rp 2.130.980,94 per bulan. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: