Tak Laksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Perusahaan Bakal Kena Sanksi

Tak Laksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Perusahaan Bakal Kena Sanksi

Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), salah satu program yang bisa dilaksanakan sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Purbalingga.-HUMAS UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Perusahaan atau badan usaha yang tak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, bakal dikenakan sanksi. 

Hal itu, tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga.

Saat ini, Raperda tersebut, dalam tahap proses pembahasan di DPRD Kabupaten Purbalingga, setelah diserahkan Bupati dan disetujui oleh seluruh Fraksi di DPRD untuk dibahas.

"Dalam Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, kami cantumkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga Herni Sulasti, pekan lalu.

Dia menjelaskan, sebenarnya Pemkab Purbalingga sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda), terkait tanggung jawab sosial perusahaan. Yakni, Perda Nomor 28 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.

Bahkan, telah telah ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati. Selain itu, Pemkab sudah melaksanakan persiapan pembentukan tim seleksi calon pengelola tanggung jawab sosial perusahaan.

Namun, terbitnya peraturan baru yaitu peraturan menteri sosial nomor 6 tahun 2016 tentang tanggung jawab sosial badan usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan diperbarui permensos nomor 9 tahun 2020 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha. Maka, Perda tersebut perlu diganti menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Diungkapkan, selama ini pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan telah dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing perusahaan melalui CSR. Dintaranya, berupa bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni dan serta bentuk lainnya.

Dia menambahkan, Pemkab terus memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Yakni, dengan menyampaikan informasi dan data guna menyelaraskan program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan program pemerintah daerah.

Merumuskan sinergisitas antara pemerintah daerah, badan usaha dan masyarakat dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, memfasilitasi terbentuknya forum tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Serta, menyampaikan program prioritas pembangunan daerah dan usulan rekapan musrenbang desa dan/atau kecamatan yang belum terlaksana sebagai bahan dalam perencanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Dijelaskan, program tanggungjawab sosial dan lingkungan badan usaha dilaksanakan dengan mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah daerah. Serta, disinergikan dengan program prioritas pembangunan daerah yang dalam implementasinya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: