36.161 Pekerja Pabrik PMA Bakal Terima THR, Ini Penjelasan Dinaker

36.161 Pekerja Pabrik PMA Bakal Terima THR, Ini Penjelasan Dinaker

THR : Para pekerja salah satu pabrik sedang bekerja setiap hari di pabrik PMA.-DOK. AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Sebanyak 36.161 orang pekerja pabrik rambut dan bulu mata palsu di perusahaan penanaman modal asing (PMA) PURBALINGGA, bakal menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Mereka tersebar di 25 pabrik rambut dan bulu mata palsu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kabupaten Purbalingga, Heriyanto menjelaskan, pihaknya sedang memverifikasi kembali data pekerja itu. 

"Rencana pekan depan akan kami survei dan cek kesanggupan THR dari para pengusaha itu. Sehingga data untuk kesiapan posko pengaduan THR lebih valid," tegasnya, Rabu 29 Maret 2023.

Sementara itu total jumlah perusahaan secara umum tercatat 432 perusahaan, dengan jumlah pekerja 59.428 orang. Karenanya, persoalan THR ini harapannya tidak membuat gejolak hanya karena hak dan kewajiban tidak seimbang.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga, Mulyono mengungkapkan, sudah ada surat edaran Menteri Tenaga Kerja per 27 Maret 2023 kemarin tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di pabrik/perusahan.

"Kami tidak tahu kapan akan survei kesanggupan THR. Imbauan kami, tunaikan hak THR para pekerja" ujarnya. (amr)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: