Permudah Perizinan Bagi Nakes, Pemkab Cilacap Buat Aplikasi E-SIP

Permudah Perizinan Bagi Nakes, Pemkab Cilacap Buat Aplikasi E-SIP

Kegiatan uji coba aplikasi E-SIP, Selasa 28 Maret 2023-BUDI UNTUK RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Untuk mempermudah perizinan di bidang kesehatan, Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilacap membuat aplikasi E-SIP, untuk pelayanan perizinan Non OSS.

Sekretaris DPMPTSP Cilacap, Ahmad Budi Santoso mengatakan, pihaknya telah melakukan uji coba aplikasi tersebut. Dari hasil uji coba masih ada beberapa item yang perlu disempurnakan.

"Hari ini kita sudah lakukan uji coba pertama. Aplikasi ini merupakan aplikasi perizinan praktek untuk tenaga kesehatan secara online," katanya, Selasa 28 Maret 2023.

Dikatakan Budi, melalui aplikasi E-SIP, para tenaga kesehatan dapat memangkas waktu perizinan. Biasanya, jika dilakukan secara manual membutuhkan waktu tiga hari, melalui aplikasi ini, hanya membutuhkan waktu satu hari bahkan dalam hitungan jam.

Aplikasi E-SIP ini secara otomatis dapat memperoleh data-data umum seperti nama Nakes, nomor registrasi, profesi, serta tanggal kadaluwarsa STR.

"Adanya aplikasi ini kita bisa lebih cepat, target satu hari maksimal bisa selesai, bahkan jika berkas sudah lengkap bisa dalam hitungan jam dan izin praktek tenaga kesehatan bisa diterbitkan melalui E-SIP," jelas Budi.

Budi mengatakan, dalam uji coba tersebut, pihaknya tidak hanya mengundang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), namun juga melibatkan ikatan ahli profesi di Kabupaten Cilacap. 

Dengan harapan, mereka dapat memberikan masukan dan mensosialisasikan ke tenaga kesehatan lainnya. Sehingga terkait dengan persiapan, cara mengajukan permohonan melalui E-SIP bisa dipahami semuanya. 

"Aplikasi ini sudah 90 persen sebelum launching. Tinggal disempurnakan oleh programer dari Kominfo Cilacap. Setelah itu, kita akan lakukan uji coba lagi untuk yang terkahir dan akan kita launching," pungkas Budi. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: