Bawa Ribuan Petasan Siap Edar, Warga Kebasen Diamankan Polresta Banyumas

Bawa Ribuan Petasan Siap Edar, Warga Kebasen Diamankan Polresta Banyumas

Bawa Ribuan Petasan Siap Edar, Warga Kebasen Diamankan Polresta Banyumas--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas kembali mengamankan ribuan buah petasan siap edar, Minggu, (26/3). 

Ribuan buah petasan itu diamankan sekira pukul 23.00 WIB setelah Polresta Banyumas mendapati adanya informasi seseorang yang mengendarai mobil Terios warna putih nomor polisi R 9260 GS, yang diduga sedang membawa petasan jenis leo dan slengdor. 

BACA JUGA:426 PNS Purbalingga Naik Pangkat, Ini

Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob bersama dengan Tim PRC Polresta Banyumas lalu melakukan pengintaian atau monitoring terhadap mobil tersebut.

Kemudian melakukan penyetopan dan pengecekan saat mobil itu melintas di Jalan Ovisdiman Kelurahan Purwokerto Lor Kecamatan Purwokerto Timur.

BACA JUGA: Jelang Buka Puasa, Dapur Rumah Warga di Banjarnegara Tertimpa Longsor

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S mengatakan, setelah dilakukan pengecekan, petugas mendapati barang bukti berupa Mercon Leo 4032 buah, Mercon slengdor kecil bermerek 2160 buah, Mercon slengdor bungkus koran 700 buah, Mercon slengdor besar 75 buah, Mercon gangsing 1728 buah, mercon cengis 4000 buah dan kendaraan Daihatsu Terios warna putih dengan plat nomor R 9260 GS sebagai sarana. 

BACA JUGA:Kronologi Jenazah Perempuan Dalam Sumur di Kemranjen Banyumas Dievakuasi Pukul 02.23, Korban Hilang 3 Hari

"Dari pengakuan pelaku, dia menggunakan mobil Terios untuk membawa petasan yang diperoleh dari Indramayu Jawa Barat untuk di edarkan diwilayah Purwokerto", ungkap Kasat Reskrim, Senin (27/3). 

Adapun terduga pelaku yaitu HK (30) warga Desa Bangsa Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut," sambungnya. 

Dan atas perbuatannya HK (30) disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

"Tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara," tutupnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: