Pemkab Purbalingga Usulkan Pembahasan 3 Raperda Kepada DPRD

Pemkab Purbalingga Usulkan Pembahasan 3 Raperda Kepada DPRD

Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ tahun anggaran 2022 dan tiga Raperda di DPRD Kabupaten Purbalingga, Senin, 27 Maret 2023.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tak hanya menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022, Bupati PURBALINGGA Dyah Hayuning Pratiwi juga menyerahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), kepada DPRD.

Penyampaian tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Senin, 27 Maret 2023.

"Tiga rancangan peraturan daerah yang kami serahkan terdiri dari, Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha," jelas Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.

Dijelaskan, latar belakang diusulkannya Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

BACA JUGA:Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022, Bupati Beberkan 11 Capaian Pemkab Purbalingga

Yakni, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sebagai Landasan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum masyarakat. 

"Dengan demikian perlu disesuaikan dengan mendasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan," ujarnya.

Serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, disusun karena adanya dinamika perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat," imbuhnya.

Yaitu dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Maka perlu penyesuaian regulasi tentang penanaman modal di Kabupaten Purbalingga, yaitu Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Purbalingga, perlu diganti," jelasnya.

Sedangkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha diusulkan dengan pertimbangan bahwa adanya perubahan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha.

"Maka  Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di Kabupaten Purbalingga, sehingga perlu diganti," lanjutnya.

Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan mengungkapkan, setelah penyerahan oleh bupati, DPRD akan membahas di tingkat internal. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: