Usulan Tiga Raperda Lain Tak Disoal

Usulan Tiga Raperda Lain Tak Disoal

RAPAT PARIPURNA : Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Banyumas, Ofan Sofiyan, membacakan jawaban fraksi terhadap empat raperda usulan eksekutif pada sidang paripurna, Selasa (21/3). (Foto : Mahdi/Radar Banyumas)--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID  - Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Banyumas tak sependapat soal raperda tentang pencabutan atas Perda nomor 19 tahun 2006 tentang lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan (LKDK).

Sedangkan, tiga raperda lain yang diusulkan eksekutif tak disoal.

Ketiga raperda tersebut yaitu, perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang cagar budaya.

Lalu, raperda perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2021 tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2024. Dan, raperda tentang pajak daeran dan retribusi daerah.

BACA JUGA:Tujuh Fraksi di DPRD Banyumas Tak Sependapat Soal Usulan Pencabutan Lembaga Kemasyarakatan Desa 

Dalam pandangan umum Rapat Paripurna yang dibacakan juru bicara fraksi-fraksi DPRD Banyumas, Ofan Sofiyan menjelaskan untuk tiga raperda lain, fraksi DPRD Banyumas menilai sependapat dan tidak ada catatan krusial. 

"Ada sejumlah penekanan yang harus diperhatikan dan dijawab lebih lanjut oleh bupati (eksekutif)," kata dia. (mhd) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: