Selama Ramadan 1444 Hijriyah, Jam Belajar Sekolah di Kabupaten Berubah
Siswa tengah mengikuti jam belajar di sekolah sebelum ramadan.-DOK.ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten PURBALINGGA telah mengeluarkan Surat Edaran terkait proses belajar mengajar di jenjanh sekolah TK hingga SMP, selama Ramadhan 1444 Hijriyah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga nomor : 420/0727 /2023, tentang Pembelajaran pada Bulan Ramadan 1444 H/2023 M.
Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setiadi mengatakan, ada perubahan proses belajar mengajar selama bulan suci Ramadan.
"Jam pelajaran selama bulan Ramadan diatur sebagai berikut. Jenjang SMP 35 menit tiap jam pelajaran, serta jenjang SD 30 menit tiap jam pelajaran. Sedangkan, pembelajaran PAUD/TK mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 09.30 WIB," jelasnya kepada Radarmas, Rabu, 22 Maret 2023.
Dia menambahkan, jam pelajaran selama bulan Ramadhan dimulai pukul 07.30 WIB. "Pembelajaran selama bulan Ramadhan meniadakan kegiatan fisik," tambahnya.
Ditambahkan olehnya, Satuan Pendidikan dapat menambah kegiatan kerohanian bagi yang beragama Islam. Sedanhkan, bagi yang beragama lain dapat menyesuaikan.
"Satuan Pendidikan yang akan menyelenggarakan kegiatan kerohanian. Misalnya Pondok Ramadhan dengan berbagai kegiatan," lanjutnya.
Hal itu menurutnya, dilakukan supaya mengarah pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman, dan amaliah agama, serta kegiatan lainnya yang bernuansa moral dan kepedulian pada sesama.
"Untuk pelaksanaan dan waktu Kegiatan Pondok Ramadan Tahun 2023/ 1444 H diserahkan kepada Satuan Pendidikan masing-masing, disesuaikan dengan peserta didik yang diampu," ujarnya.
Satuan pendidikan atau sekolah juga diminta menyampaikan surat pemberitahuan ke Dindikbud Kabupaten Purbalingga. Yakni, terkait penyelenggaraan kegiatan pondok ramadan. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: