Bulan Ramadan, Komisi I DPRD Minta Pengelola Tempat Hiburan Malam Patuhi SE Pemkab

Bulan Ramadan, Komisi I DPRD Minta Pengelola Tempat Hiburan Malam Patuhi SE Pemkab

Kunjungan lapangan komisi I ke salah satu tempat hiburan malam, yang ada di Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Selasa, 21 Maret 2023.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Komisi I DPRD Kabupaten PURBALINGGA meminta kepada pemilik tempat hiburan malam di Kabupaten PURBALINGGA menaati surat edaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PURBALINGGA, selama bulan suci Ramadan tahun ini.

Hal itu terungkap ketika Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga, melakukan kunjungan lapangan ke salah satu tempat hiburan malam, yang ada di Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Selasa, 21 Maret 2023.

Ketua Komisi I Hj Yuniarti SH mengatakan, hal itu dilakukan untuk memujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, dalam bulan suci Ramadan.

Dia juga meminta penjelasan tentang persiapan pengkondisian ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) yang dilakukan Satpol PP kepada rumah makan dan tempat hiburan.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Purbalingga Ampera Budi Riyanto SSos MSi menjelaskan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah guna menghadapi situasi Trantibum menghadapi bulan suci Ramadan.

"Diantaranya para pengelola tempat hiburan telah dikumpulkan dan diberi sosialisasi mengenai Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor : 300 / 5416," jelasnya.

Surat tersebut, tentang Pengaturan Operasional Warung / Rumah Makan dan Tempat Hiburan Pada Bulan Suci Ramadhan. 

"Didalam SE tersebut, khusus bagi pemilik tempat hiburan untuk menutup sementara tempat usahanya dari H-2 sebelum ramadhan sampai dengan H+2 setelah ramadan," lanjutnya.

Diungkapkan, ada 5 tempat karaoke di Purbalingga yang diimbau untuk menutup sementara. "Hal itu untuk menghormati umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa," ungkapnya. 

Sementara itu Agustoni Prihantoro, dari manajemen temlat hiburan yang dikunjungi Komisi I mengaku  siap melaksanakan surat edaran dari Pemkab Purbalingga. Hal itu guna menciptakan kondusifitas dalam rangka kelancaran beribadah umat Islam di bulan suci Ramadan. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: