Makanan Kedaluwarsa Harus Dikembalikan Kepada Distributor atau Dimusnahkan
Tim monitoring Dinperindag melaksanakan monitoring Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), di Pasar Tobong, Kecamatan Kutasari.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten PURBALINGGA meminta kepada pemilik toko atau warung, memusnahkan barang atau makanan kedaluwarsa.
Hal itu dilakukan ketika barang atau makanan kedaluwarsa tersebut, tidak bisa diretur atau dikembalikan kepada distributor.
"Barang yang tidak bisa dikembalikan ke distributor harus dimusnahkan oleh para pedagang," kata kata Fungsional Dinperindag Kabupaten Purbalingga Martha Dwi Budiati, Kamis, 16 Maret 2023.
BACA JUGA: Tim Monitoring BDKT Dinperindag Kabupaten Purbalingga Kembali Temukan Makanan Kedaluwarsa
Hal itu dilakukan, agar barang atau makanan kedaluwarsa tersebut tidak dijual kepada konsumen. "Itu akan sangat merugikan konsumen," ujarnya.
Sedangkan, barang atau makanan kedaluwarsa yang masih bisa dikembalikan kepada distributor, agar diturunkan dari etalase atau disimpan. "Dipisahkan di tempat lain, hingga dikembalikan kepada distributor," lanjutnya.
Agar pedagang tertib, Dinperindag juga meminta kepada pedagang untuk menandatangani surat pernyataan. Yakni, akan menarik semua barang-barang yang sudah kedaluwarsa. Serta, tidak memperjualbelikan kembali.
Diberitakan sebelumnya, tim monitoring Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga kembali menemukan makanan yang tidak layak edar. Karena makanan tersebut, sudah melewati masa kedaluwarsa.
Hal itu diketahui ketika tim monitoring Dinperindag melaksanakan monitoring Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), di Pasar Tobong, Kecamatan Kutasari.
Tim menemukan barang-barang kedaluwarsa saat melakukan monitoring di dua kios yang ada di Pasar Tobong. Barang-barang kedaluwarsa yang ditemukan, yakni tepung bumbu, susu dan permen. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: