Pasrahkan Pengelolaan Sampah, Tujuh Perusahaan Ditolak DLH

Pasrahkan Pengelolaan Sampah, Tujuh Perusahaan Ditolak DLH

Pengelolaan sampah mandiri yang dilaksanakan di Desa Muntang.-DOK.ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PURBALINGGA menolak tujuh perusahaan, yang ingin sampahnya dikelolakan kepada DLH dan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Pengadegan, tahun 2023 ini.

Hal itu dilakukan agar umur TPA Sampah Kalipancur di Desa Bedagas, Kecamatan Pengadegan, tak cepat habis.

M Nurdin Lutofa, Kabid PSLB3PKLH DLH Kabupaten Purbalingga mengatakan, tahun 2023 ini sudah kembali menolak nasabah baru yang ingin bergabung untuk menjadi nasabah retribusi penarikan sampah.

"Pada awal 2023 lalu, kami menolak tujub perusahaan yang ingin hasil sampahnya dikelola oleh DLH Purbalingga dan dibuang TPA," katanya, Senin, 13 Maret 2023.

Dia menambahkan, DLH Kabupaten Purbalingga menyarankan tujuh perusahaan tersebut, untuk mengelola sampah secara mandiri. Perusahaan diminta memiliki tempat pengolahan sampah mandiri.

Tahun lalu, DLH Kabupaten Purbalingga juga menolak tujuh perusahaan lainnya, yang ingin sampahnya dikelola DLH dan dibuang di TPA. 

DLH Kabupaten Purbalingga menurutnya, mendorong agar perusahaan mengelola sampah sendiri. "Atau dengan memanfaatkan penanganan sampah TPS3R di Kalikabong," lanjutnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: