Setelah Punya Perda, Berharap Pesantren Bisa Lebih Diperhatikan
Ilustrasi Santri mengikuti ujian. (dok. disway.id)--
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren bakal dijadikan Perda dalam waktu dekat. Pansus sudah memberikan laporannya pada rapat paripurna di Gedung DPRD Banyumas, Jumat (10/3)
Ketua Fraksi PKB DPRD Banyumas, Imam Ahfas mengatakan raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemda dalam memberikan fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
"Juga untuk meningkatkan kualitas pesantren dalam pengembangan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat," kata dia.
Tujuan berikutnya adalah guna menjamin perlindungan dan kepastian bagi pesantren dalam melaksanakan fungsinya di daerah. Lalu, mengoptimalkan peran dan fungsi pesantren dalam rangka membina generasi penerus bangsa dan masyarakat guna pembangunan daerah dan nasional.
BACA JUGA:Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Tinggal Menunggu Nomor Registrasi dari Gubernur
"Dalam rangka pengembangan pesantren, maka akan dibentuk tim pengembangan pesantren," tuturnya.
Ketua Pansus yang juga sebagai Ketua Komisi II DPRD Banyumas, Subagyo, SPd MSi mengatakan, perda ini nantinya juga akan berdampak pada pesantren yang tradisiomal.
"Misal, untuk tempat tidur, fasilitas kesehatan.
Ini kita tautkan dengan akses yang dimiliki pemda. Misal pakai puskesmas," tuturnya.
Kemudian, lanjut dia, bisa juga untuk menambah keterampilan.
"Pelatihan ini dengan UMKM, nanti dengan Dinperindag bisa diakses untuk dapat pelatihan. Sekaligus, pesantren nanti didata. Agar, tidak bisa lagi pesantren jadi kaderisasi radikalisme. Sebab, dulu pernah ada," tandasnya. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: