Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Karena Keinginannya Ditolak Ibu Korban
Pelaku merupakan pacar ibu korban, yang merupakan orang dengan kebutuhan khusus.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di wilayah Kecamatan PURBALINGGA, Kabupaten PURBALINGGA, berhasil diungkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres PURBALINGGA.
Ternyata berawal dari keingunan tersangka untuk berhubungan suami istri dengan ibu korban yang ditolak.
Karena sudah terbawa nafsu tersangka M (24), menjadikan korban pelampiasan. Korban yang masih berusia 6 tahun, dirudapaksa oleh tersangka di kamar ibu korban.
Hal tersebut diungkapkan tersangka M, ketika dihadirkan dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolres Purbalingga, Selasa, 7 Maret 2023.
Tersangka yang sehari-hari memulung barang bekas ini mengaku, perbuatannya diketahui oleh ibu korban yang juga pacarnya. "Ibunya tahu," katanya.
BACA JUGA:Rudapaksa Anak Pacar, Warga Kaligondang Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga
Tersangka mengaku sudah berpacaran dengan ibu korban selama lima bulan. Dia mengaku, sudah kerap melakukan hubungan suami istri dengan ibu korban. Meski belum ada ikatan sah suami-istri.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan, akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma. "Bahkan, sebelum dilakukan pendampingan Unit PPA dan Dinsos, korban tak mau bertemu dengan siapa pun," katanya.
Korban juga mengalami sejumlah luka di bagian alat vital dan mulutnya. Diduga kuat korban mengalami kekerasan dari tersangka. "Ini sedang kami dalami," ujarnya.
Dia menambahkan, ibu korban merupakan orang dengan kebutuhan khusus. Sehingga, tak mampu menolak setiap keinginan tersangka.
Kejadian tersebut, terungkap setelah kakak tiri korban menemukan kondisinya memprihatinkan. Kemudian korban dibawa ke RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata Purbalingga, untuk dirawat.
Polisi yang mengetahui hal itu kemudian melakukan lidik. Ditambah laporan dari kakak tiri korban, Polisi kemudian menangkap tersangka, yang merupakan pacar ibu korban. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: