Tahun Ini, Pajak Reklame Ditarget Rp 9,2 Miliar

Tahun Ini, Pajak Reklame Ditarget Rp 9,2 Miliar

Deretan reklame di sudut simpang GOR Satria Purwokerto (6/3/2023). (FOTO : Dimas Prabowo/Radar Banyumas)-Dimas Prabowo-

PURWOKERTO - Pemkab Banyumas menargetkan pajak reklame tahun 2023 ini sebesar Rp 9,2 miliar. Jumlah ini tak jauh berbeda dari besaran target awal tahun lalu. 

Dari data Badan Pendapatan Daerah Banyumas, pada APBD 2022 pajak reklame ditarget Rp 9 miliar. Kemudian, pada anggaran perubahan menjadi Rp 4 miliar. 

Sedangkan untuk realisasi mencapai Rp 4,4 miliar. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Eko Prijanto mengatakan tahun ini, Pemkab Banyumas bakal lebih menertibkan kembali pajak reklame. 

BACA JUGA:Buka Sirnas A, Sadewo Berharap Muncul Bibit Pebulutangkis Baru Asal Banyumas

Sebab, tak dipungkiri jika saat ini ada beberapa reklame yang masih belum tertib. Terutama terkait dengan perizinan. 

"Penertiban pajak reklame yang belum berizin, kita fasilitasi untuk proses perizinan," kata dia. 

Sedangkan kalau soal pajak, sudah lebih dari 50 persen. Artinya, Wajib Pajak (WP) sudah membayar pajak, namun belum mengurus izinnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: