Pemkab Tak Bisa Langsung Akses Data Pada Usaha Beresiko Rendah
Desk Perizinan : Petugas DPMPTSP Purbalingga siap memberikan konsultasi maupun layanan perizinan.-AMARULLAH/RADARMAS-
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Peralihan sistem permohonan perizinan secara online sejak kurang lebih dua tahun lalu, masih menyisakan pekerjaan rumah. Misalnya pada permohonan pembuatan nomor induk berusaha ( NIB), Izin Usaha Mikro UMKM, Pemkab PURBALINGGA melalui OPD jajarannya, tak bisa melihat langsung berapa jumlah usaha beresiko rendah yang ada di wilayahnya yang sudah mengantongi NIB dan Izin Usaha Mikro itu.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga, Muchammad Umar Faozi mengungkapkan, kemudahan pemohon mengurus izin usaha melalui online yang tak terpancang tempat dan waktu, menjadikan data base pemilik izin- izin tersebut tidak terpantau.
"Regulasi saat ini terkait pemberian izin usaha, bisa langsung diakses pengusaha dari layar online dari manapun," katanya, Jumat 3 Maret 2023.
Pemerintah, misalnya dinas perizinan hanya tahu data saat ada usaha/investasi yang masuk skala beresiko tinggi, menengah tinggi. Karena ada verifikasinya di tim OPD.
"Kalau semacam UMKM, dan usaha lain yang masuk kategori resiko rendah, langsung cetak NIB, tanpa ada tatap muka dengan Kepala OPD yang membidangi,” tambahnya.
Dia mencontohkan, usaha tempat hiburan karaoke, justru masuk usaha resiko rendah. Jadi bisa saja terjadi telah muncul usaha tampat hiburan karaoke yang berizin, namun pemkab tidak pernah bersinggungan tatap muka. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: