Syarat Jadi TK Negeri, Aset Harus Milik Pemda

Syarat Jadi TK Negeri, Aset Harus Milik Pemda

Anak-anak bersiap kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar setelah jam istirahat, Rabu (8/2). Pos PAUD Melati Banjarkuat Kelurahan Kradenan menggunakan rumah warga untuk kegiatan. -Fijri/Radarmas---

PURWOKERTO  - Agar TK berstatus menjadi negeri, selain syarat luas lahan minimal 500 meter asetnya juga harus diserahkan ke pemerintah daerah. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Joko Wiyono melalui Kepala Seksi PAUD Dwi Kustantinah mengatakan, salah satu syarat TK dapat dibangun dan dikembangkan sarprasnya oleh pemerintah daerah asetnya harus dikerahkan kepada pemerintah daerah.

"Karena syarat pemda membangun sarpras harus syarat milik aset pemda. Misal dari pemdes atau yayasan dilimpahkan ke pemda, supaya nanti daerah bisa membangun gedung dan sarana prasarana lainnya," kata dia. 

BACA JUGA:Transformasi Menjadi TK Negeri Harus Miliki Lahan Minimal 500 Meter Persegi

TK negeri ia katakan, nantinya pengelolaannya akan dibawah naungan pemerintah daerah. Saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait penegrian TK. 

"Dengan dilimpahkan menjadi PAUD negeri  bisa mengurangi beban alokasi dana desa," paparnya. 

Menurutnya, transformasi menjadi TK negeri menjadi salah satu upaya peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini. 

Sebelumnya selain syarat menjadi milik pemerintah daerah, juga harus ada lahan seluas 500 meter persegi.

Dengan luasan lahan minimum 500 meter persegi ini nantinya akan digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana TK. 

 "Lebih luas lebih bagus lagi," kata dia. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: