Serapan Tenaga Disabilitas di Cilacap Minim, Disnakerin: Kita Akan Beri Surat Edaran

Serapan Tenaga Disabilitas di Cilacap Minim, Disnakerin: Kita Akan Beri Surat Edaran

Potret salah satu industri besar yang ada di Kabupaten Cilacap, Disnakerin akan segera kirimkan surat edaran mengenai penyerapan tenaga kerja disabilitas, Jumat 24 Februari 2023.-DOK. JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Perhatian dunia industri di CILACAP terhadap penyandang disabilitas dinilai sangat kurang, hal tersebut terbukti dengan minimnya serapan dunia kerja terhadap mereka.

Kepala Disnakerin Cilacap Dikdik Nugraha melalui Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja, Firdaus Azy Mutia mengatakan akan memberikan surat edaran kepada perusahaan di Cilacap yang memiliki 100 orang karyawan untuk mempekerjakan 1 penyandang disabilitas.

"Kan tidak semua dibidang teknis, ada bagian pembukuan, kasir atau bagian lain yang bisa dikerjakan penyandang disabilitas," katanya, Senin 27 Februari 2023

Selain itu, Firdaus Azy menyebutkan bahwa, mempekerjakan penyandang disabilitas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

"Perusahan swasta yang memiliki karyawan lebih dari seratus wajib mempekerjakan 1 persen dari jumlah pekerja untuk penyandang disabilitas," lanjutnya.

Sayangnya, menurut Azy saat ini perusahan -perusahaan besar yang ada kurang kesadaran untuk mematuhi undang- undang tersebut, padahal banyak penyandang disabilitas yang mampu bekerja seperti orang normal kecuali pada hal teknis.

"Kalau mau mencari saya yakin ada, contohnya ahli konputer banyak yang penyandang disabilitas," tegasnya.

Maka dari itu, pihaknya akan serius berikan surat ederan terhadap perusahaan besar yang belum menyerap tenaga kerja disabilitas.

"Ini kan amanat undang -undang, jadi sebisa mungkin harus ditegakkan, Disnakerin akan pantau hal tersebut," pungkasnya.(jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: