PTSL, Harus Jelas Asal Usul dan Batas Bidang Tanah

PTSL, Harus Jelas Asal Usul dan Batas Bidang Tanah

--

BANYUMAS-Panitia di Desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen tidak asal menerima pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) program dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwokerto.

Panitia PTSL Kedungpring Bagian Pendaftaran, Warsini, mengatakan warga diantaranya harus menjelaskan secara detail dan runut mengenai silsilah bidang tanah yang akan dibuat sertifikat.

"Asal usul tanahnya harus jelas. Misalnya, tanah waris, dari waris siapa ke siapa. Begitu juga tanah dari hasil membeli, warga yang mendaftar bisa menjelaskan membeli ke siapa," rinci Warsini, Minggu (19/2).

Selain itu, warga juga diminta untuk menerangkan batas-batas bidang tanah yang diajukan PTSL. Batas lengkap sesuai lokasi.

Dari informasi asal usul dan batas bidang tanah yang diajukan PTSL oleh warga. Panitia mencatat dalam secarik kertas. Lalu, kertas digabungkan bersama berkas persyaratan lainnya.

"Adanya PTSL dapat menjadi solusi untuk meminimalisasi konfiik batas bidang tanah di masyarakat," imbuh Warsini.

Desa Kedungpring mendapatkan kuota sebanyak 1300 bidang tanah untuk PTSL dari BPN Purwokerto. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: