Nama Baiknya Dicemarkan, Anggota DPRD Banyumas Alfiatun Khasanah Lapor Polisi

Nama Baiknya Dicemarkan, Anggota DPRD Banyumas Alfiatun Khasanah Lapor Polisi

Anggota DPRD Banyumas, Alfiatun didampingi kuasa hukumnya usai melalukan pengaduan di Mako Reskrim Polresta Banyumas, Jumat (17/2). Ahmad ErwinRadarmas--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Anggota DPRD Kabupaten Banyumas dari Fraksi Gerindra Alfiatun Khasanah melaporkan oknum wartawan ke Polresta Banyumas atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat (17/2). 

Alfiatun yang merasa dirugikan karena adanya dua pemberitaan dari dua media itu mencemarkan nama baiknya dan memutar balikkan fakta yang ada. 

Lantaran hal itu, Dia pun dengan didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polresta Banyumas untuk membuat laporan pengaduan. 

"Lebih ke pengaduan atas pemberitaan di dua media online atau web. Dan ini dua media tidak benar dan berita yang dimunculkan tidak pernah diklarifikasi dan dikonfirmasi sebelumnya," katanya. 

Alfiatun menjelaskan, jika apa yang dimuat oleh kedua media itu tidak pernah dikonfirmasi secara pribadi ke dirinya. 

Ia juga tidak pernah mendapat hak jawab atas apa yang ditulis dalam narasi berita itu. 

"Jadi kita disini membuat pengaduan resmi, dan mengkomunikasikan juga dengan dewan pers apakah dua media ini sudah terdaftar baik perushaan persnya maupun jurnalisnya," jelasnya. 

Jika belum, menurutnya, akan dilaporkan ngan delik umum UU ITE atau pencemaran nama baik. 

"Apabila belum, kita akan membuat laporan delik umum UU ITE atau pencemaran nama baik. Karena awalnya cuma ada selisih paham, dan masalah ini sudah selesai satu bulan yang lalu 19 januari kemarin, namun berita itu muncul memutar balikkan fakta pada 14 Ferbuari kemarin,"  tuturnya. 

Sementara itu, Kanit IV Reksrim Polresta Banyumas, AKP Susanto mengatakan, jika telah menerima aduan awal itu. 

"Bu Alfi ini intinya ingin mengadukan pencemaran nama baik, yang juga dilakukan oleh seseorang yang menurut informasi wartawan tanda kutip, tapi nanti untuk lebih jelasnya kita akan koordinasi dengan dewan pers," jelasnya. 

Untuk pengaduan secara resmi pun, Kanit IV menjelaskan, menunggu berkas untuk dilengkapi dulu. 

"Jadi untuk pengaduan secara resmi karena belum lengkap nanti dilengkapi dulu. Jadi agar kedepannya lebih baik, dan karena ITE itu alurnya harus jelas dari pengirim dan siapa yang menerima," paparnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: