Pansus : Pesantren Penerima Hibah Harus Memiliki NSPP
Ilustrasi Santri mengikuti ujian. (dok. disway.id)--
Terkait Usulan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren
PURWOKERTO - Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren masih terus digodog pansus DPRD Kabupaten Banyumas. Reencananya, dalam waktu dekat raperda tersebut bakal tuntas.
Beberapa waktu lalu, muncul beberapa usulan dari beragam elemen saat rapat dengar pendapat terkait raperda ini.
Wakil Ketua Pansus, sekaligus Ketua Fraksi PKB DPRD Banyumas, Imam Ahfas mengatakan salah satu yang diusulkan adalah terkait syarat pesantren yang bisa mendapatkan hibah.
"Jadi ada usulan bahwa pesantren yang nantinya bisa mengajukan dan menerima hibah adalah yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan, terutama teregistrasi atau tercatat memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP)," kata dia.
Namun, lanjut dia, untuk pesantren yang belum memiliki NSPP itu, nantinya bisa mendapat pendampingan dari Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) dan Kemenag.
"Lalu selain itu, sejumlah pengasuh pondok pesantren juga menyampaikan keberatan dari draf raperda," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: