PTSL, Satu Keluarga Sampai Daftar 23 Bidang Tanah
Panitia PTSL Desa Kedungpring sedang menanyakan asal usul tanah yang didaftarkan oleh warga, Kamis (16/2) di ruang sekretariat. -Fijri/Radarmas---
BANYUMAS-Desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen memperoleh kuota pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) program dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwokerto sebanyak 1300 bidang tanah.
Panitia PTSL Kedungpring Bagian Pendaftaran, Warsini, menjelaskan warga diperbolehkan mendaftarkan lebih dari satu bidang tanah yang dimiliki pada program PTSL.
"Bahkan satu keluarga ada yang sampai mendaftarkan hingga 23 bidang tanahnya," beber Warsini.
Bidang tanah sebanyak itu antara lain pembuatan sertifikat untuk sawah dan pekarangan. PTSL merupakan kesempatan bagi warga untuk memiliki sertifikat tanah.
Kepala Desa Kedungpring Sugiyono menambahkan PTSL telah disosialisasikan secara luas. Sebab, PTSL juga melayani warga yang berada di luar wilayah Desa Kedungpring.
"Bukan orang Kedungpring tapi memiliki bidang tanah di Kedugpring. Maka bisa membuat sertifikat tanah program PTSL," jelas Sugiyono. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: