Gelapkan Sepeda Motor di Purwokerto Timur, warga Wonosobo Diringkus Polisi

Gelapkan Sepeda Motor di Purwokerto Timur, warga Wonosobo Diringkus Polisi

FA (29) saat diperiksa oleh penyidik. Foto Humas Polresta untuk Radarmas--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Seorang pemuda warga Kabupaten Wonosobo diringkus Polsek Purwokerto Timut bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas, Jumat (10/2).

Pemuda dengan inisial FA (29) itu diamankan lantaran dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, Kamis (9/2) lalu. 

FA (29) warga Kabupaten Wonosobo itu kemudian diamankan di alamat domisilinya yang berada di Kelurahan Bantarsoka Kecamatan Purwokerto Barat. 

"FA (29) warga Kabupaten Wonosobo ini berhasil kami amankan di alamat domisilinya yang berada di wilayah Kelurahan Bantarsoka Kecamatan Purwokerto Barat, Jumat (10/2) kemarin," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kapolsek Purwokerto Timur, AKBP Sambas Budi Waluyo, Senin (13/2). 

Kapolsek menjelaskan, aksi kejahatan itu dilakukan oleh pelaku pada Kamis (9/2) lalu sekitar pukul 17.00 WIB terhadap korban yang bernama Siti (25) yang saat itu sedang berada dirumah saksi Rama (27) di Sokanegara Purwokerto Timur. 

Dan untuk proses lebih lanjut, saat ini FA beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol R 4079 RR dan satu buah stnk sepeda motor Honda Beat Nopol R 4079 RR telah diamankan.

"FA disangkakan dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," jelasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: