Curi Sepeda Motor, Dua Warga Banjarnegara Ditangkap

Curi Sepeda Motor, Dua Warga Banjarnegara Ditangkap

Dua warga Kabupaten Banjarnegara, ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga, karena terlibat kasua curanmor di Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dua warga Kabupaten  Banjarnegara, ditangkap Satreskrim Polres PURBALINGGA.

Keduanya adalah WGS (30) wiraswasta, warga Kecamatan Mandiraja. Serta, AH (32) swasta, warga Kecamatan Purwareja Klampok.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan, keduanya tersangkut kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. 

BACA JUGA:Strategi Hybrid Bank BRI Mengantarkan Nasabah Menempuh Perjalanan Transformasi Digital

"Keduanya, terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor milik Dwi Nur Wahyuni warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. Pencurian diketahui pada  6 januari 2023 sekira jam 04.30 WIB," katanya saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Kamis, 9 Februari 2023.

Disampaikan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban. Petugas dari Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Hasil penyelidikan didapati informasi yang mengarah kepada pelaku pencurian.

BACA JUGA:Nama di Ijazah Beda dengan Akta Lahir? Simak Solusinya

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim bekerja sama dengan Satnarkoba Polres Purbalingga pada Kamis 12 Januari 2023. Karena dari informasi, salah satu tersangka merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi R 2688 V, satu sepeda motor yang dipakai pelaku beraksi.

Selain itu, diamankan alat yang dipakai pelaku berupa kunci leter T dan kunci model huruf Y. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: