22 Pelaku UMKM Daftar Sertifikat Halal
Pelaku UMKM mengikuti proses pendaftaran NIB dan sertifikasi halal di Desa Pekunden, Jum'at (3/2). -Panitia untuk Radarmas---
BANYUMAS-Sebanyak 22 pelaku usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) di Desa Pekunden Kecamatan Banyumas mendaftar nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikasi halal.
Panitia Sertifikasi Halal yang juga mahasiswa KKN Unsoed Purwokerto, Zamzamy Zakky Wardhana, menyampaikan pelaku UMKM sudah didaftarkan dalam sistem OSS.
Sehingga, pelaku UMKM di Desa Pekunden tinggal menunggu proses untuk mengantongi NIB dan sertifikasi halal. Namun, dengan catatan pelaku usaha yang memenuhi kriteria.
"NIB dan sertifikasi halal nantinya mempermudah pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha yang dimiliki," kata Zamzamy, Minggu (5/2).
Pembuatan NIB dan sertifikasi halal menggandeng Tim Halal Center Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Warga Desa Pekunden yang memiliki usaha tidak menyiakan kesempatan untuk mendaftar.
Produk UMKM yang didaftarkan NIB dan sertifikasi halal beragam. Antara lain manggleng, telor asin, seriping dan lainnya.
"NIB diserahterimakan ke pelaku UMKM rencana besok, Senin (6/1). Sedangkan untuk sertifikasi halal membutuhkan waktu kurang lebih empat bulan," rinci Zamzamy.
Pembuatan NIB dan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Desa Pekunden tersebut tidak dipungut biaya atau gratis.
Pelaku UMKM di Desa Pekunden baru mendaftarkan produknya untuk NIB dan sertifikasi halal diantaranya karena keterbatasan akses informasi. Sehingga bingung prosedurnya. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: