Tilang Supir Angkutan Barang Berdasarkan PM Perhubungan

Tilang Supir Angkutan Barang Berdasarkan PM Perhubungan

Dengan dasar PM Perhubungan Nomor 6 Tahun 2019, tindakan tilang dapat dikenakan pada sopir angkutan barang yang melanggar di jembatan timbang Ajibarang.-yudha Iman Primadi/Radarmas-

AJIBARANG, RADARBANYUMAS.CO.ID - Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ajibarang mengingatkan, sopir angkutan barang yang melintas di Ajibarang agar tertib masuk jembatan timbang. Hal itu sesuai dengan dasar Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI No 6 Tahun 2019.

Kepala UPPKB Ajibarang, Alkori mengatakan, PM Perhubungan RI No 6 tahun 2019 sebagai dasar pengaturan lalu lintas di ruas jalan nasional Ajibarang-Prupuk nomor 080.

Ditetapkan dan diundangkan di Jakarta sekira bulan Februari 2019.

BACA JUGA:Catat, Tidak Ada Penarikan Retribusi di Jembatan Timbang Ajibarang

"Tindakan peringatan atau tilang diberikan pada sopir angkutan barang yang melanggar dengan dasar PM tersebut," katanya.

Alkori menjelaskan, sesuai PM PerhubunganNo 6 Tahun 2019 mengatur angkutan barang dengan berat yang melebihi delapan ton dan bersumbu tiga dilarang melintas Fly Over Kretek, Bumiayu.

Untuk penjagaan, angkutan barang dengan sumbu tiga dan melebihi berat dari delapan ton, sesuai aturan tidak boleh melintas melewati Ajibarang.

BACA JUGA:Wanita Warga Kutabawa Purbalingga Melahirkan di Pos 3 Pendakian Gunung Slamet

"Yang tetap memaksa melintas kita minta untuk putar balik," terangnya.

Target ke depan, sopir angkutan barang yang melewati Ajibarang baik kendaraan maupun muatannya sudah tidak melebihi berat delapan ton dan tidak bersumbu tiga. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: