Raperda Tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren Ditarget Akhir Februari Laporan Paripurna

Raperda Tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren Ditarget Akhir Februari Laporan Paripurna

Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren - Suasana public hearing di gedung DPRD Banyumas, Jumat (27/1). (Mahdi Sulistyadi/Radar Banyumas)--

PURWOKERTO - Pansus Raperda Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren optimis jika raperda terkait pesantren tersebut bakal segera tuntas. 

 

Wakil Ketua Pansus Imam Ahfas mengatakan, jika targetnya akan selesai pada Februari mendatang. 

 

"Target akhir Februari sudah laporan di Paripurna," tuturnya. 

 

Dia menambahkan, saat ini, raperda tersebut telah sampai pada public hearing. Dengan mengundang 150 orang. Dari Perguruan Tinggi, NU, Muhammadiyah, Ormas dan juga pengasuh ponpes. 

 

"Kita setelah ini akan bahas pasal demi pasal perda," tuturnya. 

 

Sebelumnya diberitakan, usulan Raperda Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren sejalan dengan semangat implementasi UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

 

Ada tiga fungsi perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Yaitu, pemerintah daerah hadir di fungsi pendidikan, fungsi da'wah, dan fungsi pemberdayaan pesantren. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: