Pelanggaran Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Sebut Saat Penindakan Masih Ranah Pemkab

Pelanggaran Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Sebut Saat Penindakan Masih Ranah Pemkab

Ilustrasi bendera partai--

PURWOKERTO - Kordiv Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Saleh Darmawan SH MH menyebutkan, jika sosialisasi partai politik (parpol) boleh dilakukan, namun tidak boleh sampai pada unsur kampanye. 

 

Menurutnya, alat peraga yang mencantumkan nomor urut peserta pemilu dan lambang parpol sudah masuk kategori citra diri. Hal ini merupakan kategori kampanye. Terlebih, unsur lambang dan nomor urut bersifat kumulatif.

 

"Bawaslu berharap agar alat peraga sosialisasi yang sudah terlanjur terpasang untuk direvisi agar tidak masuk sebagai unsur kampanye di luar jadwal," tuturnya. 

 

Unsur terpenting citra diri itu adalah lambang parpol dan nomor urut peserta pemilu. Sepanjang hanya lambang parpol saja, maka sesuai regulasi hal itu bukan termasuk kampanye.

 

Sedangkan terkait dengan penindakan, Ia menyebut jika saat ini hanya bisa merekomendasikan ke Pemkab terkait dengan Perda reklame. 

 

"Sebab ini belum masuk masa kampanye. Namun tetap kita rekomendasi ke Pemkab," tuturnya. 

 

Senada, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono mengatakan hal tersebut masuk dalam ranah lingkup Pemda, karena itu media luar ruangan yang diatur oleh Perda. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: