Kuota Belum Terpenuhi, 36 Desa Lakukan Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa

Kuota Belum Terpenuhi, 36 Desa Lakukan Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga Setiawati.-DOK. ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 36 desa di 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten PURBALINGGA, melaksanakan perpanjangan pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa, untuk Pemilu Serentak 2024.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga Setiawati mengatakan hal tersebut kepada Radarmas, Senin, 23 Januari 2023.

Ada 36 desa yang harus dilakukan perpanjangan pendaftaran.

BACA JUGA:Terkait Pesan Berantai Penculik di Media Sosial, Ini Kata Kapolsek Sumpiuh

"Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa untuk 11 Kecamatan. Yaitu Kecamatan Kemangkon, Bukateja, Kejobong, Kaligondang, Kalimanah, Kutasari, Mrebet, Bobotsari, Karangreja, Karanganyar dan Rembang," katanya.

Dia menambahkan, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan karena jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan.

Serta, humlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.

BACA JUGA:Tahun Ini Banyumas Bakal Isi Kekosongan 81 Kepala Sekolah

"Selain itu perpanjangan pendaftaran dilakukan karena jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan. Namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan," tambahnya.

Diungkapkan, perpanjangan masa pendaftaran dan penerimaan berkas administrasi calon 

Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dilaksanakan mulai tanggal 24 Januari – 26 Januari 2023. 

BACA JUGA:Dialokasikan Rp 150 Juta, Penanganan Gunakan Skala Prioritas

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Purbalingga melaksanakan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, untuk Pemilu Serentak 2024. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: