Awas! Dilarang Menambang Pasir Dekat Bangunan Milik Sungai

Awas! Dilarang Menambang Pasir Dekat Bangunan Milik Sungai

Aktifitas penambangan manual di aliran Sungai Klawing Desa Slinga, Kaligondang, Kamis 19 Januari 2023 sore kemarin.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Musim penghujan yang berlangsung menjadikan aliran air seperti di Sungai  Klawing masuk wilayah Desa Slinga,Kaligondang, masih diminati penambang pasir manual.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga mewanti jangan menambang pasir dekat dengan bangunan milik sungai seperti di dekat Bronjong, jembatan, bendungan dan lainnya.

Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga, Buang Sudirman menjelaskan, secara aturan yang tidak berizin tetap tidak boleh beraktifitas.

BACA JUGA:Proses Relokasi SMP N 4 Sumbang, Masuk Tahap Pengajuan Nota Dinas

Terlebih di lokasi dekat bangunan jembatan dan atau bendung. Yaitu larangan jarak dari hulu sungai 500 meter dan dari hilir 1000 meter.

“Tidak boleh mengambil material dengan jarak itu karena bisa mengancam keberadaan jembatan maupun bangunan yang ada di air,” tuturnya, Jumat 20 Januari 2023.

Saat kewenangan pembinaan dan sosialisasi penambangan masih di Dinas Pekerjaan Umum, sosialisasi bisa rutin dilakukan. Namun sudah lama kewenangan sosialisasi ada di pemerintah provinsi dan pusat.

BACA JUGA:Hasil Kajian Tim Geologi Unsoed, Lokasi Tanah Bergerak di Arenan Aman

Namun di dinasnya dan jajaran terkait di kabupaten juga siap bersama koordinasi melakukan pengawasan.

Jika melanggar, maka kegiatan mereka mengancam keberadaan jembatan maupun bangunan lainnya.

BACA JUGA:Tahun Ini Tahap Dua Kolam Retensi Jalan Bung Karno Selesai

Misalnya pada bagian pondasi atau bawah penyangga jembatan yang akhirnya kehilangan material batu di dekatnya dan berongga. Akhirnya saat ada hantaman ataupun beban yang cukup besar, bisa ada potensi tak stabil. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: