Difabel Boleh Daftar Kartu Prakerja, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya
ILUSTRASI Kartu Prakerja-Freepik / @vectorjuice-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Program Kartu Prakerja berlaku untuk warga Indonesia berusia minimal 18 tahun. Tidak terkecuali, kaum difabel juga diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja.
Sesuai tujuan pemerintah mengadakan Kartu Prakerja, dikutip dari website prakerja.go.id, untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.
BACA JUGA:Waduh, 18 Remaja Diamankan Polsek Sumpiuh Gara-gara Lakukan Hal Ini
Diutamakan untuk mengikuti Kartu Prakerja yaitu para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, serta pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku UMKM. Berlaku juga untuk kaum difabel.
Ada beberapa golongan yang tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja, meliputi pejabat negara, pimpinan dan angota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Indonesia, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dn dewan pngawas pada BUMN atau BUMD.
BACA JUGA:Berkas Dugaan Korupsi APBDes Sindang Segera Diserahkan ke Pengadilan Tipikor
Berikut persyaratan daftar Kartu Prakerja :
1. WNI berusia lebih dari 18 tahun
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Pencari kerja, terkena PHK, pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi, dan pelaku UMKM
4. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang terdaftar Kartu Prakerja
BACA JUGA:Pertamina Fastron Tumbangkan Juara Bertahan Putri, Bank BJB Tandamata 3 - 1
Jika memenuhi persyaratan tersebut, segera daftar Kartu Prakerja, ini langkah-langkahnya :
1. Buka situs www.prakerja.go.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: