Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Sasaran Pelanggarannya

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Sasaran Pelanggarannya

Petugas dari Satlantas Polres Purbalingga tengah memberikan pembinaan terhadap pengendara sepeda motor.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satlantas Polres PURBALINGGA kembali memberlakukan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas di jalan, mulai Rabu, 5 Januari 2023. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry kepada Radarmas, Jumat, 6 Januari 2023.

Hal itu menurutnya sesuai denfan petunjuk dari Polda Jateng untuk bisa memberlakukan lagi tilang manual.

BACA JUGA:Longsor di Sirau, Lapangan Sepakbola Rusak dan Satu Rumah Terancam

"Tilang manual di Purbalingga berlaku mulai 5 Januari 2023," katanya.

Dia menjelaskan, ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual.

Yakni, balap liar, berkendara di bawah umur, knalpot tidak standar, melawan arus, tidak menggunakan TNKB atau pelat nomor, over dimensi dan overload, serta pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan laka lantas.

BACA JUGA:Ini Pemicu PAUD di Gerumbul Panepen Vakum

Dia mengamini setelah dilakukan electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik diberlakukan, ditemukan ada sejumlah pelanggar lalu lintas yang berupaya menyiasati dengan tidak memasang pelat nomor polisi. 

Sehingga Satlantas Polres Purbalingga kembali memberlakukan tilang manual.

Langkah itu dilakukan sebagai antisipasi pelanggar lalu lintas yang melepas nomor polisi kendaraannya.

BACA JUGA:Diterjang Angin Kencang, Baliho Raksasa Ambruk Timpa PJU

Dia menegaskan, pemberlakuan kembali tilang manual tidak akan menghilangkan tilang elektronik.

Diharapkan, dengan adanya kombinasi tilang manual dan elektronik dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas, baik saat ada petugas maupun tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: