Polisi Dalami Pelanggaran Hukum Baru Kasus Dugaan Korupsi Kantor Pos di Purbalingga
Terdakwa ES saat diserahkan oleh penyidik Polres Purbalingga kepada Kejari Purbalingga.-DOK RADARMAS-
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah.
BACA JUGA:Paripurna DPRD Banyumas di Akhir Tahun 2022, Tiga Raperda Dibahas Tahun Depan
Serta, ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan sebelumnya, akibat terlilit utang setelah kalah judi, Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, Kabupaten Purbalingga, ES (30) nekat melakukan korupsi dana kas operasional, panjar benda pos, dan materai hingga Rp 394 juta.
Kejadian tersebut bermula saat ES menerima dan mengelola kas operasional yang bersumber dari Dana Kas Kantor Kantor Pos Cabang Purbalingga sebesar Rp 443.424.364.
BACA JUGA:Kerusakan Kamera ATCS Simpang Karangpucung Belum Tertangani
Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk pembayaran pensiun ke 13 Taspen, sebesar Rp 150 juta, pensiun ke-13 BTPN sebesar Rp 50 juta, penyaluran BPNT dari Kemensos RI, sebesar Rp 100 juta dan penyaluran dana wesel nasional dan internasional serta jasa pelayanan keuangan. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: