Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler, Diserahkan Langsung Prabowo, Begini Penjelasannya

Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler, Diserahkan Langsung Prabowo, Begini Penjelasannya

Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat ke Deddy Corbuzieroleh Menhan Prabowo - foto tangkapan layar instagram Deddy --

"Kalau tituler boleh, jika dia memiliki kemampuan untuk kemajuan terhadap TNI," lanjut dia. 

Yudo mencontohkan saat dirinya masih menjadi taruna AL, pernah seorang warga sipil diberikan pangkat Mayor Tituler karena keahliannya. 

"Waktu saya taruna itu ada yang mengajar saya, mayor itu tituler karena dia memiliki kemampuan tadi yang tidak dimiliki oleh angkatan laut waktu itu," jelasnya. 

Yudo menegaskan hal itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

BACA JUGA:Tega! Anak Aniaya Ibu Kandung di Purwojati Banyumas Hingga Berlumuran Darah Karena Dibacok

Dia juga mengingatkan agar Deddy Corbuzier untuk menjaga nama baik TNI. Baca Juga: Laksamana Yudo dan Kapolri Wajib Fokus Merekatkan Seluruh Anggotanya   "Harus menjaga nama baik, professional, dan harus membawa kemajuan TNI," pungkas Yudo dikutip JPNN .  

Selain itu, Mantan Sekretaris Militer Kepresidenan Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menanggapi pemberian pangkat letkol tituler untuk pewara kondang Deddy Corbuzier yang kini dikenal sebagai YouTuber.

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Komisi I DPR itu mengatakan Panglima TNI berhak memberikan pangkat tituler kepada pihak non-TNI maupun warga sipil yang memiliki kemampuan strategis 

"Kalau dilihat dari perundang-undangan, Panglima TNI boleh-boleh saja mengangkat seseorang dan memberi pangkat tituler. Sah-sah saja," kata Kang TB -panggilan akrab Hasanuddin- kepada awak media di Jakarta, Senin (12/12).

Kang TB mengatakan TNI pernah memberikan pangkat brigjen tituler kepada warga sipil yang menjadi dosen Akmil.

Namun, dosen itu memiliki keahlian yang langka.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Tiga Harga Komoditas Bahan Pokok Ini Naik

"Itu ahli nuklir dan hanya satu-satunya di Indonesia. Saat itu tahun 1970-an," kata abiturien Akmil 1974 tersebut.

Kang TB menambahkan TNI juga pernah menyematkan pangkat mayor tituler kepada penerbang sipil yang ikut melaksanakan Operasi Seroja di Timor Leste.

"Artinya apa, pangkat tituler itu dimungkinkan sesuai aturan yang ada dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata Kang TB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: