Banner v.2

Pemkab Cilacap Mulai Terapkan Indentitas Kependudukan Digital

Pemkab Cilacap Mulai Terapkan Indentitas Kependudukan Digital

Kepala Disdukcapil Cilacap Annisa Fabriana tunjukkan aplikasi IKD miliknya, Senin 12 Desember 2022. (Julius/Radarmas)--

CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) saat ini sedang mempersiapakan Indentitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Disdukcapil Cilacap Annisa Fabriana saat ditemui Radarmas menjelaskan saat ini pihaknya mulai  menerapkan IKD kepada masyarakat umum.

"Sebelumnya IKD ini hanya untuk ASN saja tapi untuk warga masyarakat kita sudah mulai kenalkan sejak awal tahun 2022," jelasnya, Senin 12 Desember 2022.

Bahkan, Annisa melalui forum yang dihadiri Direktur Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif meminta pusat menyurati stakeholder untuk penggunaan IKD.

"Saya minta ke Pak Zudan agar diterbitkan surat bagi stakeholder seperti perbankkan, BPJS dan yang lainnya untuk fungsi penggunaan IKD seperti E-KTP," lanjut Annisa.

Annisa menarget pengguna IKD pada tahun 2023 mendatang sebesar 25 persen dari jumlah penduduk seluruh kabupaten Cilacap.

"Dari 1,8 juta penduduk baru sekitar 2.200 orang yang sudah ber IKD, tahun depan kita target 25 persen," tegas Annisa.

Meski demikian, Annisa menyebut ada 3 golongan masyarakat yang boleh tidak menggunakan IKD yaitu para lansia, yang tidak memiliki HP Android kemudian bagi lokasi yang tidak terjangkau jaringan.

"Ke 3 golongan tersebut nantinya boleh tidak menggunakan IKD, jadi IKD itu sebenarnya fleksibel," tutup Annisa.(jul) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: