Selama 2021 Tiga Ribu Warga Membuat Akta Kematian, dari 18 Ribu Warga Meninggal
Suasana Dindukcapil Banyumas yang nampak lengang Rabu 01-04-2020--
PURWOKERTO- Pembuatan Akta Kematian di Kabupaten Banyumas tidak banyak dilakukan warga. Hal itu terbukti dari sedikitnya warga yang membuat Akta Kematian. Seperti pada 2021, warga yang membuat Akta Kematian hanya tiga ribu, dan setelah didata ada 18 ribu warga Kabupaten Banyumas yang meninggal.
Sub Koordinator Kelahiran dan Kematian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas, Abbas Wahyudi mengatakan, pembuatan Akta Kematian tidak seperti Akta Kelahiran. Dilihat dari kebutuhannya.
"Warga yang bikin Akta Kematian untuk keluarganya, biasanya untuk memenuhi syarat tertentu," katanya.
Padahal jika tidak ada laporan dan pembuatan Akta Kematian di Dindukcapil, NIK yang bersangkutan akan terus aktif. Hal itu berpengaruh dengan pembagian bantuan, iuran BPJS, serta pendataan pemilihan umum (Pemilu).
Abbas menuturkan, bisa juga merugikan orang lain, terutama yang membutuhkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Saat akan masuk kepesertaan untuk kepentingan pengobatan terkendala kuota.
"Saat BPJS cek NIK yang bersangkutan masih ditemukan, tapi kalau sudah diterbitkan Akta Kematian otomatis NIK tidak bisa lagi ditemukan," tuturnya.
Menurutnya, untuk pembuatan Akta Kematian harus dipaksa. Berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti pemerintah desa setempat. (ely)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: