Wanita Pelaku Penipuan Invetasi Bodong Rp 1 Milyar di Banyumas Ditangkap, Ini Fakta-Faktanya.

Wanita Pelaku Penipuan Invetasi Bodong Rp 1 Milyar di Banyumas Ditangkap, Ini Fakta-Faktanya.

WP (33) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas lantaran diduga menjadi pelaku penipuan dengan modus investasi berkedok bisnis kenalpot. --

PURWOKERTO, RADAR BANYUMAS - Seorang perempuan pelaku penipuan investasi bodong dengan inisial WP (33) di Kabupaten Banyumas ditangkap Polisi. 

WP (33) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas lantaran diduga menjadi pelaku penipuan dengan modus investasi berkedok bisnis kenalpot. 

"Kami telah mengamankan perempuan berinisial WP (33) warga Desa Kedungwuluh  Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga", ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, Rabu (7/12) 

Adapun kronologi kejadian, Kasat Reskrim menjelaskan, bermula pada 31 Desember 2020 korban yang bernama Okty (59) di rumahnya yang beralamat di Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja bertemu dengan WP (33) dan WP (33) menceritakan usaha yang dilakukannya yaitu sedang mencari investor untuk mendanai usaha miliknya. 

“Modusnya pelaku mengajak korbannya untuk melakukan investasi bisnis knalpot, kemudian pelaku menjanjikan dengan keuntungan 25 hingga 30 persen. Atas tawaran tersebut kemudian korban mau untuk berinvestasi", papar Kasat Reskrim. 

Dan dengan berjalannya waktu, korban lalu memberikan uang untuk investasi kepada WP (33) yang tercatat puluhan transaksi dalam waktu yang berbeda dengan nominal ratusan juta rupiah pada tiap transaksi. 

"Awalnya saat itu lancar-lancar saja yaitu korban mendapatkan keuntungan dari terlapor, namun pada bulan Januari 2022 diketahui bahwa untuk usaha knalpot milik terlapor tidak ada atau fiktif. Selain tidak menerima keuntungan, modal bisnis milik korban juga tidak dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.283.167.500,00.," jelasnya. 

Sementara dari pemeriksaan yang telah dilakukan, Kasat Reskrim menyebut, pelaku WP telah mengakui perbuatannya bahwa dia menggunakan uang dari korban atau investor untuk kepentingan pribadi yaitu membayar hutang orang tua karena kalah berjudi online. 

"Saat ini pelaku berada di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut", ungkap Kasat Reskrim.

Dan dengan kejadian penipuan investasi bodong, Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dan tidak mengikuti investasi yang menjanjikan bunga tinggi dalam waktu singkat. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: