Langgar Izin Tinggal, Warga Malaysia Dideportasi

Langgar Izin Tinggal, Warga Malaysia Dideportasi

Petugas Imigrasi Cilacap saat mengantar WNA asal Malaysia untuk dideportasi, di Bandara Soekarno - Hatta, Minggu (4/12).-IMIGRASI UNTUK RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang warga negera asing (WNA) bernama, Shamaudin bin Jalang, asal negeri Jiran Malaysia di deportasi oleh Kantor Imigrasi CILACAP.

Sebelumnya WNA tersebut di tahan di Rumah Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Cilacap.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan, pihaknya mendeportasi WNA tersebut pada Minggu (4/12).

BACA JUGA:Tahun 2022, Sebanyak 1.698 ATS di Purbalingga Kembali Bersekolah

Pasalnya WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian dan dikenai pasal 78 ayat 3.

“WNA ini melanggar pasal tersebut, yaitu pelanggaran izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya. Namun dia masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal. Jadi dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” ujar Yoga.

Sebelumnya, pihaknya telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.

BACA JUGA:GOR Sasana Krida Perwira Akan Diresmikan 15 Desember 2022

Dan diantar oleh petugas Imigrasi Cilacap ke Bandara Soekarno-Hatta Tangerang untuk dilaksanakan pendeportasian menuju Malaysia.

“Sebelumnya kami memasukkan nama WNA tersebut ke dalam daftar penangkalan. Apabila disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi maka WNA tersebut tidak dapat masuk ke Wilayah Indonesia lagi,” kata dia. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: