Perda Penanganan PGOT Tak Kunjung Ditetapakan, Ini Penyebabnya

Perda Penanganan PGOT Tak Kunjung Ditetapakan, Ini Penyebabnya

Kepala Satpol PP Cilacap Luhur Satrio Muchsin saat ditemui Radarmas, Jumat 02 Desember 2022.-DOK. JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Memasuki akhir tahun 2022, Peraturan Daerah (Perda) terkait Tibuntranmas tak kunjung masuk dalam tahap pembahasan.

Hal itu diketahui setelah pada Bulan Desember ini disepakati hanya 4 Raperda yang dibahas ditingkat Panitia Khusus pada DPRD Cilacap.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Luhur Satrio Muhcsin mengatakan pihaknya sudah mengusulkan saat ini masih dalam perencanaan di bagian hukum.

BACA JUGA:Operasional Layanan Sampah Plat Hitam Kucing-Kucingan

"Masih dirancang belum selesai mungkin, masih di bagian Hukum," katanya kepada Radarmas, Senin 05 Desember 2022.

Menurut Kasatpol, Perda Tibuntranmas itu akan mengatur tentang penertiban K3, ODGJ, dan PGOT.

Selain itu pemberian sanksi terhadap pemberi ataupun yang menerima juga akan diatur.

BACA JUGA:Duh, Sudah Jadi Perwira Paspampres Malah Perkosa Prajurit Kostrad, Ini Kronologi Lengkapnya

"Kalau saat ini hanya pembinaan saja, besok- besoknya pasti turun ke jalan lagi," lanjut Kasatpol.

Kasatpol berharap, tahun 2023 mendatang Perda tersebut sudah selesai dirancang dan segera dibahas kemudian ditetpakan, sehingga akan ada payung hukum yang jelas terhadap pemberian sanksi yang berkaitan dengan PGOT.(jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: