Berkas Kasus Oknum Guru Hamili Siswa SMK di Purbalingga, Dilimpahkan ke Kejari Purbalingga

Berkas Kasus Oknum Guru Hamili Siswa SMK di Purbalingga, Dilimpahkan ke Kejari Purbalingga

ILUSTRASI-FREEPIK.COM-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Masih ingat kasus oknum guru SMA di wilayah Kecamatan Kutasari, yang diduga menghamili siswi SMK di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PURBALINGGA?

Kabar terbaru, kasus ini ternyata sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Rabu, 30 November 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto kepada wartawan, Rabu, 30 November 2022.

BACA JUGA:Bencana Longsor di Banyumas Meningkat, PVMBG Badan Geologi Kementerian ESDM Lakukan Pemetaan Dampak

Dia menjelaskan, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap pemberkasannya alias P21, pada tahap I.

Sehingga, dilanjutkan pada tahap II, yakni pelimpahan berkas tersangka dari Polres Purbalingga ke Kejari Purbalingga.

"Setelah proses pelimpahan berkas ini, selanjutnya proses hukum berada di Kejari Purbalingga," lanjutnya.

BACA JUGA:Sempat Tercecer Peringkat 31, Kini Kabupaten Banyumas Raih Peringkat 4 Pemanfaatan PMM

Diberitakan sebelumnya, oknum guru SMA di wilayah Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga diduga menghamili siswi SMK di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

Kasus ini, sudah  ditangani oleh Polisi, yakni Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Purbalingga.

BACA JUGA:Temuan Panwaslu Kecamatan Sumpiuh, Empat Orang Dicatut Parpol

Tersangka diduga kuat telah menghamili korban yang masih berstatus di bawah umur 

Diketahui tersangka sempat melarikan diri saat akan ditangkap oleh Polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: