Diizinkan Kemenkes RI, Dinkes PurbaIingga Genjot Vaksinasi Booster Kedua untuk Lansia

Diizinkan Kemenkes RI, Dinkes PurbaIingga Genjot Vaksinasi Booster Kedua untuk Lansia

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan oleh Dinkes Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengizinkan pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua atau suntikan dosis keempat, kepada lansia berusia diatas 60 tahun.

Hal itu diungkapkan oleh Kepa Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga dr Jusi Febrianto kepada Radarmas, Jumat, 25 November 2022.

"Betul, lansia sudah diizinkan mendapatkan booster kedua atau dosis keempat vaksinasi Covid-19," ungkapnya ketika dikonfirmasi via telepon selulernya.

BACA JUGA:Kapal Wisata Sungai Serayu Sampai di Dermaga Tambaknegara

Dijelaskan, kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022.

Yakni  tentang Vaksinasi Covis-19 Dosis Booster Kedua Bagi Kelompok Lanjut Usia. 

"Berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 22 November 2022," lanjutnya.

BACA JUGA: Permainan Anak di Taman Edukasi Lalu Lintas Hanya Diperbaiki

Dia mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster. 

Terutama pada lansia agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat.

Dia meminta kepada masyarakat yang memiliki keluarga lansia diatas 60 tahun, untuk diantarkan ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), yang melayani vaksinasi Covid-19.

BACA JUGA:Hujan Deras dan Angin Kencang, Tiga Rumah Rusak Tertimpa Pohon

"Yakni, untuk mendapatkan vaksin dosis keempat atau booster kedua," ujarnya.

Disebutkan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: